Kasus Korupsi Terbesar Di Indonesia

Korupsi proyek BTS 4G (Rp 8 triliun)

Kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dalam program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 melibatkan eks Menkominfo Johnny Gerard Plate.

Perhitungan BPKP menilai kerugian yang dialami negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 8 triliun.

Korupsi Bank Century (Rp 7 triliun)

Kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar.

Selain itu, negara juga mengalami kerugian hingga Rp 6,742 triliun terkait kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank yang bisa berdampak sistematik.

(Sumber: Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo | Editor: Sari Hardiyanto)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kasus korupsi di Indonesia menjadi sorotan bukan hanya karena pelakunya, tetapi juga kerugian negara yang ditimbulkan.

Kasus yang saat ini menjadi sorotan adalah perkara dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Jumlah kerugian negara dalam kasus itu disebutkan mencapai Rp 8 triliun, dari nilai proyek sebesar Rp 10 triliun.

Berikut ini adalah rangkuman kasus-kasus korupsi di Indonesia dengan jumlah kerugian negara yang fantastis.

Baca juga: Johnny Plate Jadi Tersangka, Presiden PKS: Pencapresan Anies Jalan Terus, Koalisi Perubahan Solid

Kasus Korupsi Timah (Rp300 triliun)

Kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yakni terkait pengelolaan tata niaga komoditas tanah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Kasus ini menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Kasus korupsi Pelindo II

Pada 2020, BPK telah mengeluarkan laporan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Pelindo II.

Dalam laporan tersebut diketahui empat proyek di PT Pelindo II menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6 triliun.

Empat proyek tersebut di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK.

Kasus ini menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino yang telah ditetapkan tersangka sejak 2015 lalu. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

Baca juga: INFOGRAFIK: 7 Kasus Korupsi dengan Kerugian Terbesar di Indonesia

Pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011.

Total kerugian negara akibat pengadaan pesawat ini mencapai 609 juta dollar AS atau jika dirupiahkan saat itu senilai Rp 9,37 triliun.

Baca juga: Duduk Perkara Taipan Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati gara-gara Korupsi Rp 200 T

Kasus korupsi PT Jiwasraya

Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terungkap setelah mereka gagal membayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.

Sebanyak enam orang telah divonis bersalah, yaitu Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya), Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Jiwasraya), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra).

Akibat kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.

Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom, Selasa (13/11/2018). Miranda sendiri telah datang ke Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.30 WIB tadi. Ia pun tampak keluar sekitar pukul 11.10 WIB.

Kasus korupsi yang memiliki nilai fantastis berikutnya adalah kasus Bank Century. Pasalnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7 triliun.

Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara atas kasus tersebut.

Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century telah menyebabkan kerugian negara Rp 689,394 miliar. Kemudian untuk penetapan sebagai bank berdampak sistematik telah merugikan negara sebesar Rp 6,742 triliun.

Baca juga: Kritik Publik, Pimpinan KPK: Lama Enggak Nangkap Dinilai Enggak Kerja

Izin ekspor minyak sawit mentah (Rp 12 triliun)

Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit (CPO) mentah dan turunannya pada 2021-2022 melibatkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dikutip dari Kompas.id (4/1/2023), hasil audit BPK pada Juli 2022 menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 triliun. Selain itu, ada kerugian perekonomian negara mencapai Rp 10 triliun.

Korupsi PT Timah (Rp 300 triliun)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Hingga kini, Kejagung menetapkan 21 tersangka terlibat dugaan korupsi PT Timah. Dua di antaranya adalah eks Dirketur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey Moeis.

Awalnya, Kejagung menetapkan para tersangka menyebabkan dampak kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun.

Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 300 triliun. Angka ini termasuk kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Baca juga: Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T, Ini Rinciannya

Kasus BLBI (Rp 138 triliun)

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan kasus korupsi yang terjadi saat krisis moneter 1997. Kala itu, puluhan bank kolaps akibat lonjakan utang dan kurs rupiah terhadap dollar AS ambruk.

Dilansir dari Kompas TV (1/4/2024), Bank Indonesia (BI) memberikan suntikan dana sebesar Rp 147,7 triliun ke 48 bank agar tidak kolaps.

Namun, dana itu tidak dikembalikan. Hasil audit BPK pada Agustus 2000 menyatakan negara rugi Rp 138,44 triliun akibat kasus tersebut.

Pada 2007, Kejagung membentuk tim khusus penanganan BLBI. Namun, penyelidikan perkara yang salah satunya melibatkan Sjamsul Nursalim ini dihentikan pada 2008.

Baca juga: Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Kejagung mengakui kerugian negara, tapi tidak menganggap adanya tindakan melawan hukum.

Selanjutnya, Satuan Tugas (Satgas) BLBI dibentuk pada 2021 untuk menagih dana negara sebesar Rp 110,4 triliun.

Dana lain telah dibayar oleh para kreditor. Sayangnya, tidak ada kejelasan mengenai keberhasilan Satgas BLBI menagih semua kerugian negara.

Kasus mega korupsi ini menyeret nama eks-Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Tumenggung.

Baca juga: Surya Darmadi, Harun Masiku, dan Belasan Koruptor Lain yang Masih Berkeliaran Bebas

Korupsi FPJP Bank Century

Perkara korupsi selanjutnya yang pernah menghebohkan dan membuat negara mengalami kerugian besar adalah kasus Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.

Dalam kasus itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP.

Selain itu negara juga mengalami kerugian hingga Rp 6,742 triliun terkait kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank yang bisa berdampak sistemik.

Baca juga: MAKI Ajukan Praperadilan 5 Perkara Mangkrak di KPK, Dari Bank Century Hingga E-KTP

Kasus lainnya yang membuat negara mengalami kerugian besar adalah korupsi Pelindo II.

Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020, terdapat 4 proyek Pelindo II yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 6 triliun.

Empat proyek tersebut di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK.

Kasus ini menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran 6 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo